Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Standar Keamanan Petugas Kebersihan Kota Dalam Bekerja Saat Pandemi Covid-19

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Mei 2020 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, para petugas kebersihan kota diwajibkan menggunakan masker sekali pakai, sepatu boot dan sarung tangan karet sesuai aturan standar keamanan bekerja.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Barat (Kobar) Robianur, Kamis, 14 Mei 2020 menjelaskan perlengkapan tersebut sudah digunakan para perugas kebersihan sejak masa awal pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar.

"Terutama bagi petugas angkutan sampah, masker sekali pakai dan sarung tangan karet dan sepatu boot pakai wajib digunakan. Karena petugas kebersihan berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan akibat terpapar langsung pembuangan sampah," jelas Robianur.

Ia menjelaskan, usai bekerja, seluruh peralatan yang digunakan juga dilakukan prosedur disinfeksi.

"Penyemprotan disinfektan kami lakukan pada unit angkutan, baik angkutan tenaga kebersihan maupun angkutan sampah. Sekadar diketahui kita hanya bertugas melakukan untuk penanganan sampah yang berfokus sampah rumah tangga, bukan sampah disinfeksi. Karena hanya pihak tertentu dan khusus yang menanganinya," jelas Robianur.

Menurut Robi, ada sedikit perlakukan beda bila petugas menemukan masker bekas dibanding sampah lainnya.

"Agar masker bekas tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain dengan tujuan tertentu, sesuai prosedur maka masker tersebut dipotong-potong dengan gunting dan kemudian dimusnahkan," jelas Robianur. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru