Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sebut 3.000 Orang Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

  • Oleh Teras.id
  • 24 Mei 2020 - 17:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3000 ribu warga telah mendaftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara daring. SIKM itu diperlukan jika warga dari luar DKI Jakarta yang ingin masuk atau kembali ke ibu kota.

"SIKM tersebut bisa diperoleh secara daring. Saat ini yang daftar sudah 3.000 pemohon, tetapi yang memenuhi persyaratan baru 372 orang," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Ahad, 24 Mei 2020.

Argo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan TNI-Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk DKI Jakarta. "Apakah mereka punya surat itu atau tidak," ucap dia.

Pemeriksaan itu dilakukan di titik-titik check point di segala penjuru jalur arus balik Lebaran. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan Lampung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, permohonan SIKM dilakukan dengan mengakses website Jakarta Tanggap Covid-19. Masyarat memilih menu 'Izin Keluar Masuk Jakarta', yang kemudian akan diarahkan ke laman JakEVO.

Sebelum mengajukan permohonan SIKM, kata Benni, pemohon harus mempersiapkan sejumlah persyaratan. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, dokumen yang harus disiapkan adalah pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai. 

"Kemudian, surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna, dan pindaian KTP," kata dia melalui konferensi pers daring pada 20 Mei 2020.

TERAS.ID

Berita Terbaru