Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Kades Sempat Dilapor ke Jaksa, Tapi Dianggap Ranah Pidana

  • Oleh Naco
  • 27 Mei 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laporan yang dilayangkan Dimas, mantan calon Kepala Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur atas dugaan pemalsuan ijasah kades terpilih nomor urut 01 sempat ditujukan ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Terkait itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono melalui Kasi Intelijen Sunardi Ependi mengatakan jika Dimas melayangkan laporan kepada kejaksaan sebelum bulan puasa lalu.

Menurut Sunardi, laporan Dimas saat itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah salah satu calon peserta Pilkades Pondok Damar.

"Setelah kami telaah itu bukan ranah yang menjadi kewenangan kejaksaan untuk menanganinya," kata Sunardi, Rabu, 27 Mei 2020.

Saat itu, kejaksaan menjelaskan kepada Dimas bahwa permasalahan itu masuk dalam ranah kepolisian karena adanya dugaan pemalsuan.

"Masalah itu diatur dalam KUHP, sehingga sangat tepat dilaporkan di kepolisian. Kita tunggu laporan itu bagaimana perkembangannya dari penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, Selasa, 26 Mei 2020, Dimas melaporkan soal dugaan pemalsuan ijazah SD salah satu calon kades yang terpilih pada pilkades di Desa Pondok Damar ke Polres Kotim.

Dimas menganggap ijazah SD yang jadi syarat pencalonan itu tidak sah. Karena menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepala sekolah saja sebagai penggantinya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru