Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Arahan Gubernur Kalteng untuk Bupati Kapuas Dalam Melaksanakan PSBB

  • Oleh Nopri
  • 29 Mei 2020 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kabupaten Kapuas Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran juga memberikan sejumlah arahan untuk segera ditindaklanjuti oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.

Arahan yang disampaikan gubernur pada Jumat, 29 Mei 2020 tersebut sebagai berikut:

1. Membuat Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Kapuas. Peraturan Bupati inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait, termasuk masyarakat Kabupaten Kapuas dalam menjalankan PSBB.

2. Membuat Keputusan Bupati Kapuas tentang Penetapan Jangka Waktu pembatasan sosial berskala besar.

3. Bersinergi dengan TNI, Polri dan elemen termasuk masyarakat lainnya dalam pengendalian arus balik ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kabupaten Kapuas.

Dengan memperketat pengawasan arus masuk orang di pos-pos perbatasan, fokus pada pengendalian Covid-19 di wilayah kelurahan dan desa dengan kurva yang meningkat, yaitu di 9 Kecamatan, 20 Desa.


Desa yang tertinggi kasus Covid-19, yaitu Desa Selat Tengah, Desa Selat Barat, Desa Selat Hilir dan Desa Selat Dalam, untuk kemudian melakukan percepatan rapid test dan uji spesimen Covid-19.

4. Dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB Kabupaten Kapuas, agar Gugus Tugas Kabupaten Kapuas selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Kalimantan Tengah.

5. Dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar agar diterapkan secara arif, bijaksana, dan tetap humanis. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru