Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Persyaratan OJK untuk Pemasaran Produk Asuransi Terkait Investasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 30 Mei 2020 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan persyaratan dalam Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi atau PAYDI.

"Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital atau elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik atau ITE, memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Sabtu, 30 Mei 2020.

Hal ini menurutnya termuat dalam kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank.

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik," tuturnya lagi.

Persyaratan lainnya, yakni penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," jelas Anto. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru