Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PAD Iklan Rokok Dinilai Kecil di Kotim

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2020 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menilai  hasil pendapatan untuk kas daerah dari sektor pajak reklame rokok dan lain sebagainya terlalu kecil. 

Setahun hanya mampu mendapatkan Rp 52 juta. Sementara penempatan reklame bertentangan dengan Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Terlalu kecil angka Rp 52 juta untuk kas daerah dari sektor pajak  reklame iklan rokok ini," ucapnya, Kamis,  11 Juni 2020.

Sementara dampak sosialnya cukup besar. Selain itu juga aturan daerah sudah melarang itu. Dari itu mereka sepakat agar reklame itu dievaluasi total

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim itu dalam forum rapat bersama  Pemkab Kotim menyebutkan angka Rp 52 juta itu tentunya sangatlah kecil.

Sementara pemerintah kabupaten di satu sisi juga harus mematuhi regulasi dalam pemasangan dan lain sebagainya. 

“Saya kira tidak perlu kita pikirkan lagi PAD dari sektor itu hanya Rp 52 juta saja. Lebih baik kita cari sumber pendapatan lain yang lebih baik dan tidak beresiko," tegasnya.

Dalam rapat itu DPRD memannggil Pemkab Kotim, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Kabag Hukum, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya. 

Salah satu agendanya mengevaluasi pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Roko. DPRD menyebutkan perda itu cenderung tidak dilaksanakan dan diabaikan. 

Padahal sudah berjalan 3 tahun ini sejak disahkann namun pada kenyataanya sejumlah pointer penting dalam perda itu tidak pernah terlihat dilaksanakan. 

Berita Terbaru