Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pelaku Pembakar Lahan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 15 Juni 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polresta Palangka Raya menangkap 2 pria pelaku pembakaran lahan (Karhutla).

Kedua pelaku berinisial JK 54 tahun, warga Kecamatan Bukit Batu dan RM 36 tahun, warga Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.

"Kedua pelaku kita amankan pada Minggu 14 Juni 2020," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasatreskrim Kompol Todoan A Gultom, saat menggelar press release, Senin 15 Juni 2020.

Pelaku JK melakukan pembakaran lahan di Jalan Kamipang Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu. Modus operandinya, tersangka membersihkan lahan terlebih dahulu milik AG dengan cara memotong pohon. Tersangka mendapat bayaran sebesar Rp 3 juta.

"Padahal pada bulan April 2020, tersangka sudah menerima uang pembayaran pembersihan lahan tersebut. Baru pada bulan Juni dalam kurun waktu 2 bulan baru dikerjainya," beber Jaladri.

Jaladri menyebutkan, dalam kurun waktu saat itu, Kota Palangka Raya tidak diguyur hujan." Pelaku menunggu situasi tersebut untuk dimanfaatkan," sebut Jaladri.

Begitu juga pelaku RM, ia melakukan pembakaran lahan diwilayah Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau.

Kedua tersangka terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kota Palangka Raya." Keduanya dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," demikian Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru