Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Habisi Ibunya Secara Sadis, Anak Durhaka Terancam 13 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Juni 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Firman (34), si anak durhaka yang menghabisi ibunya ES (60) secara sadis terancam hukuman selama 13 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Didiek, Rabu, 24 Juni 2020.

Perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, dilakukan di Desa Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. 

Fakta persidangan, sambungnya, kejadian tersebut bermula ketika korban bangun dari tidurnya. Saat itu bertemu dengan mantan perangkat desa itu.

Korban yang ingin salat subuh memberikan nasihat kepada anaknya, agar memperbaiki prilakunya yang jauh dari norma agama. Namun, hal itu ternyata tidak diterima oleh tersakwa hingga langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang secara membabi buta.

Akibat kejadian itu, korban langsung tersungkur dan tewas bersimbah darah di tempat dengan kondisi luka parah di beberapa bagian tubuhnya. Setelah menghabisi nyawa ibunya, Firman langsung pergi ke rumah ibadah dan mengumumkan kepada warga dengan pengeras suara bahwa ibunya meninggal akibat perbuatannya.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, pria yang mengaku membunuh ibunya karena bisikan gaib itu meminta keringanan hukuman. Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Namun jaksa tetap pada tuntutannya.

"Sidang pekan mendatang tinggal mendengarkan putusan dari majelis hakim," kata Nitro Adetya, penasihat hukum terdakwa. (NACO/B-7)

Berita Terbaru