Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembelajaran Secara Tatap Muka di Palangka Raya Tidak Diperkenankan

  • Oleh Hendri
  • 11 Juli 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Sesuai dengan kalender pendidikan Kota Palangka Raya tahun pelajaran 2020/2021, kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD, SD, dan SMP terhitung efektif pada 13 Juli 2020.

Namun pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan tersebut tidak diperkenankan selama pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah melalui edaran Nomor 420/450/870.Um-Peg/VII/2020
yang dikeluarkan pada 10 Juli 2020.

"Benar edaran tersebut dikeluarkan Disdik sebagai pedoman dalam satuan pendidikan tahun ajaran 2020/2001, " katanya.

Edaran tesebut merupakan tindak lanjut surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran pada
tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


Ketentuan ini juga berpedoman pada surat edaran Sekretariat Jenderal
Kementerian dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru