Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan 28 Tahun Diringkus Polisi Karena Edarkan Narkoba

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Juli 2020 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial RA alias Risna (28) warga Gang Mujahidin, Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kacamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena menjadi pengedar narkoba. 

"Perempuan tersebut kami tangkap karena kedapatan membawa 2 paket narkoba," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Rabu, 22 Juli 2020. 

Dua paket berisi sabu tersebut beratnya yakni 5,42 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar tisu dan juga sebuah handphone. 

Tertangkapnya pengedar sabu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perempuan tersebut sering mengedarkan narkoba. 

Sehingga, dilakukan penyelidikan oleh pihaknya dan menemukan tersangka di Kios Putri. Lalu dilakukan penggeledahan berikut ditemukan 2 paket sabu di kantong celana jeans yang digunakan tersangka.

"Tersangka tidak dapat mengelak, karena ditemukan dalam kantongnya," tutur Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru