Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Pria Ini Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juli 2020 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat kelalaiannya dalam berkendara hingga menewaskan pengendara motor lain, sehingga terdakwa Katenar Efendi harus menjalani sidang melalui video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 29 Juli 2020.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Nofanda Prayudha B.

Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal.

"Terdakwa saat itu sedang mengendarai Toyota Avanza KH 1067 FK menabrak korban Leonardus Sijabat yang saat itu sedang mengendarai roda 2," ujarnya.

Kecalakaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 40 Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 03.45 WIB.

Kejadian bermula, saat terdakwa mengendarai mobil sendirian dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun, sesampainya di Jalan Ahmad Yani Km. 40 Desa Pandu Senjaya, terdakwa menghindari lubang jalan, sehingga mengambil jalur sebelah kanan dan masuk ke jalur kiri dari arah berlawanan, pada saat bersamaan dari arah berlawanan berjalan sepeda motor yang dikendarai korban sendirian.

"Karena jarak yang dekat sehingga terjadi tabrakan dengan perkenaan depan - depan, yang mengakibatkan korban Leonardus Sijabat, mengalami luka memar di kepala dan meninggal," ungkapnya.

Hasil visum di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, untuk pemeriksaan luar maka diambil kesimpulan bahwa, penyebab kematian korban adalah pendarahan yang banyak pada hidung, lubang telinga, dan mulut akibat trauma benda tumpul pada kepala serta patah tulang kaki kiri karena kecelakaan lalu lintas.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 229 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru