Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Sosial Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan BPJamsostek Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Agustus 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyawan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mendapatkan gaji dari perusahaan di bawah Rp 5 juta akan dapat bantuan sosial Rp 600 ribu per bulan. 

"Bansos tersebut dari pemerintah pusat. Saat ini masih pengumpulan data dan rekening karyawan dari perusahaan," ujar Kepala Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sampit Mulyono Adi Nugroho, Senin, 10 Agustus 2020. 

BPJamsostek mendapat tugas mendata dan mengumpulkan rekening karyawan dari sejumlah perusahaan yang karyawannya terdaftar di BPJamsostek. 

Yang berhak menerima program pemerintah pusat subsidi gaji pekerja yakni karyawan swasta yang terdaftar di BPJamsostek. 

"Jadi kalau tidak terdaftar maka tidak bisa mendapatkan bansos tersebut," kata Nugroho. 

Saat ini pihaknya bertugas untuk mengumpulkan data nomor rekening tenaga kerja. Melalui SIPP online deng HRD perusahaan peserta BP Jamsostek. 

"Setelah pendataan selesai akan kami kirim ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja. Pihaknya yang akan mengatur kelanjutannya," kata dia. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru