Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Barat Didorong Segera Sosialisasikan Pergub Protokol Kesehatan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Agustus 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Bambang Suherman, mendorong pemkab melalui Satgas Penanganan Covid-19 agar segera menyosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 43 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

"Apalagi dalam Pergub Kalteng itu tertuang juga penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak disiplin  menerapkan protokol kesehatan," ujar Bambang Suherman, Kamis, 20 Agustus 2020.

Bambang juga mendukung pergub yang dikeluarkan tanggal 14 Agustus 2020 itu. Apalagi di dalamnya sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

"Semuanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya covid-19," kata Bambang Suherman.

Menurut Bambang, saat ini sebagian masyarakat lengah dan mengabaikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker. Bila ada sanksi berupa denda diterapkan, diharapkan masyarakat mulai membiasakan diri menggunakan masker.

"Saat ini posisi kasus covid-19 di Kobar urutan ke dua setelah Palangka Raya. Salah satu penyebabnya karena kurang disiplinnya sebagian masyarakat, dan menganggap virus corona ini biasa-biasa saja," kata dia.

Selain itu, saat ini pemkab juga terfokus menyelamatkan perekonomian dan kesehatan masyarakat, sehingga secara perlahan sektor perekonomian masyarakat dibuka kembali.

"Masyarakat garda terdepan dalam percepatan penanganan pandemi covid-19, kuncinya di kedisiplinan," tegas Bambang. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru