Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi

  • Oleh ANTARA
  • 30 September 2020 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan enam tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi yang kedua selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 29 September 2020.

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), mantan dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ) perpanjangan penahanan dimulai 21 September 2020 sampai 20 Oktober 2020.

Selanjutnya, perpanjangan penahanan untuk dua tersangka mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019, yaitu Parlagutan Nasution (PN) dan Tadjudin Hasan (TH) sejak 28 September 2020 sampai 27 Oktober 2020.

Terakhir, tersangka mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Cekman (CM) dimulai 3 Oktober 2020 sampai 1 November 2020. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan.

Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang "ketok palu" tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu.

Berita Terbaru