Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mediasi Tripartit Disnakertrans Barito Timur untuk PT Wasco dan Karyawan Masih Buntu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 30 September 2020 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Mediasi Tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Barito Timur atas permasalahan pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan PT Widya Sapta Contractor atau Wasco terhadap 38 orang karyawan, masih buntu.

Kepala Disnakertrans Barito Timur, Darius Adrian menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara PT Wasko dan karyawan karena masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya.

"Dari manajemen perusahan menyampaikan bahwa kondisi mereka saat ini sedang mengalami kesulitan besar, sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan dari karyawan yang menuntut uang pesangon sesuai dengan aturan," jelas Darius usai melakukan mediasi, Kamis, 30 September 2020.

Sedangkan dari pihak karyawan, lanjut dia, tidak mau jika hanya menerima kompensasi karena karyawan juga mengerti aturan yakni apabila dilakukan PHK atas dasar efesiensi, maka besaran uang pesangon harus dibayarkan dua kali lipat.

"Menyikapi kondisi ini, selanjutnya kami dari Disnakertrans akan mempelajari dan menelaah, kemudian membuat anjuran paling lama 10 hari kerja," kata Darius.

Menurut dia, pada anjuran nanti apabila masing-masing pihak tidak bisa menerima, maka akan dipersilahkan untuk melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

"Kami berharap para pihak bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini, terutama pihak perusahaan harus memahami kondisi karyawan yang di-PHK, apalagi saat ini untuk mencari pekerjaan sangat sulit. Demikian jug pihak karyawan harus bisa memahami kondisi perusahaan dan jangan menggunakan emosi," pungkas Darius.

Sementara itu, perwakilan karyawan Juni Asmadi sudah menduga bahwa mediasi Tripartit tidak akan menghasilkan kesepakatan.

"Perusahaan dengan alasan covid-19, namun faktanya masih beroperasi, walaupun tidak seperti dulu. Tidak bisa juga perusahaan semaunya mem-PHK, harus sesuai aturan. Kami berharap Disnakertrans nanti dapat membuat anjuran seperti yang tertuang dalam aturan," kata Juni.

Perwakilan PT Wasco saat dimintai tanggapan oleh wartawan tidak mau berkomentar terkait hal ini.

Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2020, puluhan karyawan PT Wasco didamping Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau DPC FSP-KEP SPSI Barito Timur, mendatangi kantor Disnakertrans setempat untuk menyampaikan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial karena diduga dilakukan PHK secara sepihak oleh PT Wasco dan diberikan pesangon tidak sesuai aturan.

PT Wasco merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi jalan, khususnya jalan tambang batubara. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru