Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Diamankan karena Kasus Persetubuhan Anak di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Oktober 2020 - 19:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berusia 22 tahun diamankan petugas, karena diduga melakukan persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di Kota Palangka Raya.

"Bermula kami dapat laporan oleh orang tua korban pada 30 September 2020 bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan oleh pelaku," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin 5 Oktober 2020.

Kapolresta menjelaskan kejadian itu bermula saat korban datang ke rumah pelaku hendak belajar dengan kakak tersangka.

Usai belajar, entah kenapa korban langsung mendatangi pelaku ke kamarnya, dan terjadilah persetubuhan itu.

Kejadian itu sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban, pertama kali dilakukannya pada bulan Juli 2020 sebanyak 5 kali.

"Sementara di September 2020, pelaku melancarkan aksi tidak senonoh kepada korban hanya satu kali, keburu dilaporkan orangtua korban," tandasnya.

Kejadian ini terungkap, karena orang tua korban merasa curiga terhadap anaknya. Kemudian langsung ditanyakan kepada pelaku, dan semua itu diakui pelaku bahwa ia telah melakukan layaknya suami istri terhadap korban sudah berulang kali.

"Atas pengakuan pelaku, orangtua korban langsung melaporkan ke Polresta Palangka Raya dan pelaku akhirnya kita amankan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru