Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan CV Bumi Makmur Didakwa Karena Jual Pupuk Ilegal

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hengki Marudut karyawan CV Bumi Makmur didakwa atas kasus penjualan pupuk secara ilegal atau tanpa label oleh Jaksa Rahmi Amalia.

Menurut Rahmi perbuatan itu berawal pada Jumat, 6 Maret 2020. Setelah terdakwa diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut berlokasi di komplek pergudangan Remiling gudang  CV Bumi Makmur, Jalan Ir. Juanda Gang Baik Hati, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Barang bukti yang diamankan pupuk tanpa label sebanyak 160 karung atau 8 ton. Rencananya pupuk jenis ZA, RP Peru, Urea dijual dengan harga Rp100.000 per sak, Dolomite Rp30.000 per sak,dan MOP Rp 100.000 per sak.

"Pupuk tanpa label diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KH 9529 FC, yang rencananya akan diantar ke Desa Takaras," ucap jaksa, Selasa, 13 Oktober 2020.

CV Bumi Makmur sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi sementara itu tersangka merupakan karyawan bagian pergudangan tersebut.

Atas dakwaantersebut tersangka tidak membantahnya dan tidak mengajukan nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa tersebut. Dalam menghadapi perkara tersebut tersangka mengaku hanya sendiri tanpa menggunakan jasa pengacara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru