Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Penyebaran Covid-19 di Perkantoran, 50 Persen ASN Kobar Kerja dari Rumah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Oktober 2020 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKPP Kobar Solikhul Hadi menyampaikan bahwa Sekda telah mengelurkan tentang perubahan jam kerja PNS yang ditetapkan pada 8 Oktober 2020 dan berlaku pada Senin, 12 Oktober 2020.

"SKPD membagi jumlah pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai setiap harinya, 50 persennya bekerja dirumah," ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Disampaikan, adapun maksud dan tujuannya diberlakukan jam kerja PNS ini mengingat saat ini sedang pandemi Covid-19, jadi untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, terutama pada ASN.

"Jadi untuk pengaturan jadwalnya diatur SKPD dengan sistem shift, jadi sehari bekerja di Kantor dan keesokan harinya bekerja di rumah," ungkapnya.

Jadi pegawai bukan libur, hanya saja tempat kerjanya saja yang berpindah. Sementara belum ada pengawasan bagi ASN yang bekerja di rumah.

"Untuk saat ini belum ada yang mengawasi bagi ASN yang bekerja di rumah, apakah keluar saat jam kerja atau tidak," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru