Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

9 Aturan Nonton di Bioskop, Data NIK Penonton pun Diminta

  • Oleh Teras.id
  • 25 Oktober 2020 - 14:10 WIB

TEMPO.COJakarta - Bioskop di Jakarta sudah kembali beroperasi. Masyarakat dapat menikmati film di layar lebar dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2020, ada delapan protokol kesehatan yang harus dipatuhioleh pengunjung dan pengelola bioskop. Berikut rinciannya:

  1. Protokol kesehatan 3M
    Pengunjung bioskop wajib memakai masker, menjaga jaraak, serta mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.
     
  2. Kapasitas
    Kapasitas pengunjung atau penonton di bioskop maksimal 25 persen.
     
  3. Pemesanan tiket
    Pemesanan tiket dilakukan secara daring.
     
  4. Pembayaran tiket


Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai

  • Jaga jarak
    Penonton menjaga jarak minimal sejauh 1 meter.
     
  • Dilarang makan dan minum
    Penonton dilarang makan dan minum di dalam ruang teater.
     
  • Tetap di tempat
    Penonton dilarang berpindah tempat duduk.
     
  • Ketentuan untuk petugas
    Petugas atau pekerja di bioskop harus memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
     
  • Pendataan penonton
    Pendataan penonton dilakukan secara daring atau manual dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor ponsel, dan enam digit angka pertama Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
  • (TERAS.ID)

    Berita Terbaru