Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh ANTARA
  • 27 Oktober 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada 2 petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketigan terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan ini menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Adapun vonis ini telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim. Vonis ini merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum 4 tahun penjara.

ANTARA

Berita Terbaru