Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan Irjen Napoleon hingga Rp15 Miliar

  • Oleh ANTARA
  • 02 November 2020 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua perwira tinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo hingga mencapai Rp15 miliar.

Terpidana Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Artinya total suap yang diberikan Joko Tjandra untuk ketiga aparat hukum negara itu adalah 920 ribu dolar AS (sekitar Rp13,42 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,144 miliar) yaitu mencapai sekitar Rp15,567 miliar dengan tujuan agar ketiganya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dan menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung M Yusuf Putra di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pemberian itu dilakukan agar Pinangki dapat mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Joko Tjandra dapat kemali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 11 Juni 2009.


Joko Tjandra yang pertama kali bertemu Pinangki di Malaysia pada 12 November 2019 meminta Pinangki membuat "action plan" dan membuat surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status hukum Joko Tjandra.

Pada pertemuan selanjutnya yaitu 19 November 2019, dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan Joko Tjandra seperti tercantum dalam "action plan" yaitu sebesar 100 ribu dolar AS namun Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dolar AS.

"Action Plan" itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita D.A. Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Joko Tjandra di Malaysia. "Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

Untuk memastikan Joko Tjandra memberikan uang, Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draf surat kuasa menjual aset dari Joko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 jut adolar AS dan uang muka yang dijanjikan Joko Tjandra tidak dibayar.

Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.

Berita Terbaru