Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasien Dirawat di Rumah Sakit Tetap Dapat Gunakan Hak Suara Pada Pilkada 9 Desember 2020

  • Oleh Nopri
  • 03 Desember 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Yayu Indriarti mengatakan pasien rumah sakit masih dapat menggunakan hak suaranya pada pilkada pada 9 Desember mendatang 2020.

"Nanti kita langsung kerjasama dengan KPU untuk orang yang tidak bisa membidik, nanti dari pihak KPU yang langsung datang untuk melakukan pemilihan umum untuk pasien itu," katanya, Kamis, 9 Desember 2020.

Yayu juga menjelaskan dalam hal ini pihak rumah sakit juga siap untuk mendampingi pihak KPU saat melakukan pencoblosan bagi para pasien nantinya.

"Meskipun di rumah sakit untuk kerahasiaannya tetap harus dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, untuk semua pegawai di rumah sakit mereka tetap bisa datang ke TPS di masing-masing karena pihak rumah sakit tetap memberikan mereka ijin untuk keluar namun tetap secara bergiliran.

"kita tidak bisa melarang karena ini merupakan hak masing-masing orang untuk melakukan hak suaranya," tutupnya. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru