Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Asal Kotim Dituntut Penjara 8 Bulan karena Bantu Jual Motor Curian

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Desember 2020 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Arif Hartono dituntut penjara selama 8 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin 7 Desember 2020 lantaran terbukti secara sah telah membantu menjual satu unit motor hasil curian.

Terdakwa merupakan warga Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

JPU Widya Nugraheny menyatakan perbuatan terdakwa sesuai Pasal 84 KUHAP. Terdakwa telah menarik keuntungan dari sesuatu benda 1 unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat KH 6183 G yang  diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

"Menuntut agar terdakwa tetap dalam tahanan dan di penjara selama 8 bulan serta dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani pemeriksaan, dan membayar biaya perkarar Rp 5 ribu," kata JPU.

Atas tuntutan ini ketua majelis kakim Heru Karyono memberikan hak pada terdakwa, untuk mengajukan permohonan, atau pembelaan. Terdakwa pun mengajukan permohonan.

"Saya mohon maaf yang mulia dan saya meminta keringanan hukuman serangan - ringannya. Say ada tanggungan keluarga," ungkapnya.

Sementara itu menanggapi permohonan terdakwa JPU tetap pada tuntutannya dan majelis akan mempertimbangkannya.

Perbuatan terdakwa ini berawal pada Sabtu 22 Agustus 2020. Saat itu Wahyu (bekas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa agar membuka akun Medsos Facebook nya, untuk mempermudah menjual motor.

Dapatlah pembeli bernama Yusuf (berkas perkara terpisah) dan terjual lah motor tersebut kepada Yusuf dengan kesepakatan harga Rp 2.500.000.

Selanjutnya terdakwa menemani Wahyu mengantar motor Honda Beat KH 6183 G ke rumah Yusuf. Dari penjualan motor ini terdakwa mendapat upah Rp 100.000.

Berita Terbaru