Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Gabungan di Palangka Raya Tindak 52 Pelanggar Prokes

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 31 Desember 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas gabungan atau yang tergabungan dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menindak 52 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam Operasi Yustisi di Jalan Achmad Yani kota setempat, Rabu malam, 30 Desember 2020.

"Operasi Yustisi pendisiplinan Prokes ini berupa razia masker," kata perwira pengendali Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Kamis 31 Desember 2020.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Prokes dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dia menuturkan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, petugas memberikan tindakan kepada 52 orang yang melanggar Prokes karena melintas tanpa menggunakan masker di lokasi kegiatan.

"Dari 52 pelanggar, 17 orang mendapat sanksi denda bayar di tempat dan 34 orang mendapat sanksi kerja sosial, sedangkan 1 orang lainnya mendapat sanksi berupa teguran tertulis," ungkapnya. 

Ketut mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) demi mencegah penyebaran virus corona. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru