Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kalteng di MK Digelar Besok, ini Kata Kuasa Hukum Sugianto- Edy

  • Oleh Hendri
  • 15 Februari 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang putusan atas sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) di Mahkamah Konstutusi (MK) digelar besok Selasa 16 Februari 2021.

Tekait itu, Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum Paslon 02 Sugianto Sabran - Edy Pratowo yakin akan memenangkan perkara yang diajukan Paslon 01 Ben Brahim - Ujang Iskandar itu.

"Besok Pukul 16:00 WIB sidang putusan di MK, sudah pasti kita menang, Sugianto-Edy menang," kata Rahmadi, Senin 15 Februari 2021.

Sengketa Pilkada Kalteng bergulir sejak gugatan Ben-Ujang masuk dalam register MK pada Desember 2020.

Paslon 01 itu memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 dengan dalil telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada.


Berdasarkan hasil pleno di KPU Kalteng, Paslon 01 kalah dengan memperoleh suara sebanyak 502.800 dan Paslon 02 menang dengan perolehan 536.128 suara. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru