Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berantas Praktek Tambang Ilegal, Polres Kobar Amankan Pemilik Alat Penambangan Emas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Maret 2021 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai bentuk ketegasan dan upaya memberantas praktek penambangan ilegal, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menetapkan tersangka inisial R selaku pemilik peralatan untuk kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Aurt Utara.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani menyampaikan dalam pres rilisnya, bahwa tersangka merupakan pemilik alat dan lokasi tempat pengolahan atau pemurnian emas, serta penambangan emas ilegal.

Penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus sebelumnya pada Desember 2020 di Desa Sungai Garam, Kelurahan Pangkut.

"Jadi pelaku ini selaku pemilik alat untuk pengolahan hasil tambang sekaligus, selaku pemilik lahan yang digunakan penambangan ilegal," katanya.

Rendra menyampaikan peralatan pengolahan emas tersebut digunakan tersangka sejak 2014 - 2015.

Kemduian tersangka berhenti menambang, namun masih membiarkan alat pemurnian emas miliknya digunakan oleh masyarakat sekitar dengan tujuan agar tetap ada tempat kegiatan pertambangan rakyat, untuk pemenuhan kriteria WPR.

"Tersangka memperoleh keuntungan berupa dari lumpur pengolahan tambang dengan pemurnian menggunakan tong," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat 3 huruf c dan g jo Pasal 104 atas Pasal 105 UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar," jelasmya. Renda menambahkan jika ini merupakan komitmen Polres Kobar didalam mencegah pertambangan ilegal, yang diketahui akibatnya bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.

"Mohon dukungan dari masyarakat, apabila mengetahui praktek tambang ilegal segera laporkan," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru