Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Spesialis Pencuri Layar Monitor Alat Berat Diringkus Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 06 April 2021 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komplotan spesialis pencuri layar monitor dan kontrol alat berat diringkus polisi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, komplotan pencuri itu yakni Andi (33), Aliyansyah (58) dan Subhan (42). Ketiga pelaku merupakan warga Kalimantan Selatan.

"Ketiga pelaku diamankan saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 pada Jumat 2 April 2021," kata Kapolresta didampingi Wakilnya AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Edia Sutaata dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat press release, Selasa, 6 April 2021.

Komplotan tersebut melakukan aksi kejahatannya di Jalan Mahir Mahar, Gang Ketapang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada Senin dini hari, 29 Maret 2021.

Dari tempat itu, para pelaku menggasak satu set layar monitor alat berat jenis excavator milik H Ramli yang diparkir di depan barak pinggir Jalan.

Dari situ, lanjut Kapolresta, barang hasil kejahatan dijual ke wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan harga Rp 7 juta per satu set yakni layar monitor dan kontrol.

Seusai melakukan penjualan, para pelaku kembali ke Kota Palangka Raya dengan maksud hendak melancarkan aksi kejahatan kembali di wilayah Kalimantan Tengah.

"Namun ketiga pelaku diamankan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya saat terjaring razia di Jalan Tjilik Riwut km 38. Petugas merasa curiga terhadap gerak-gerik ketiga pelaku, saat diberhentikan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan benar ditemukan sejumlah peralatan alat berat di dalam mobilnya," terang Kapolresta.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diduga hasil kejahatan diamankan di Polresta Palangka Raya. Barang bukti itu yakni 3 unit monitor Kartepilar, 3 unit monitor Komatzu, 2 unit monitor Hitachi, 1 unit monitor kontrol porklip, 2 unit kontroler Komatzu, 2 unit kontoler Kobelco, 1 unit kontroler Hitachi, 3 unit kontroler pump Komatzu, dan 1 unit kontroler Volvo.

"Ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN).

Berita Terbaru