Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Terungkapnya Hasil Rapid Test Palsu di Bandara H Asan Sampit

  • Oleh Naco
  • 15 April 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syaifudin, M Abdul Kadir, dan M Milchan menjalani sidang atas kasus pemalsuan hasil rapid test covid-19. Dalam sidang itu terungkap, saat mengetahui hasil tes yang dibawa palsu, terdakwa Milchan sempat terdiam.

Pada sidang itu, sejumlah saksi memberikan keterangannya, terutama yang pertama mengetahui hasil tes antigen palsu yang digunakan Milchan dan Ita Rahmawati, istrinya.

Tutur Surianto, petugas dari kesehatan pelabuhan menyebutkan saat di bandara dia bertugas memeriksa penumpang. Ketika itu, Milchan dan Ita menunjukkan hasil tes.

"Kami curiga saat itu karena hasilnya scan-an, dia bawa hasil pemeriksaan di Neo Sigma dan saya lapor ke Avsec," kata Tutur.

Kemudian, Milchan dan Ita diamankan oleh Alfiansyah, komandan regu Avsec Bandara H Asan Sampit. Saat itu keduanya diinterogasi, akan tetapi mereka hanya diam dan tidak menjawab.

"Kemudian kita konfirmasi kepada dr Gery (pemilik Neo Sigma) dan menyatakan surat itu bukan dia yang mengeluarkan, laku kami lapor ke Pospol Bandara," kata Alfiansyah.

Sementara itu, Asman saksi dari polisi mengaku yang turun mengamankan Milchan dan Ita. Kemudian keduanya dibawa ke Polres Kotim.

"Saat di Polres Kotim Milchan baru mengaku itu palsu dan hasil konfirmasi ke Neo Sigma juga demikian," kata Asman.

Dari hasil pengembangan, Milchan mengaku memalsukan hasil tes antigen itu dirinya sendiri dibantu kedua terdakwa lainnya.

Para terdakwa ini sendiri merupakan karyawan PT Citra Diecona. Perbuatan itu mereka lakukan pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Arsyad, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru