Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPR Dukung Wacana Pembubaran KASN dengan Revisi UU ASN

  • Oleh ANTARA
  • 17 April 2021 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dia menilai, kinerja lembaga nonstruktural itu sejak dibentuk pada 18 September 2014, cenderung kurang efektif dan tumpah tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Ketika pemilu, KASN seharusnya aktif, bukan pasif, mengingat pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan ASN. Jadi, kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan dengan optimal, karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dan bikin dana mubazir buat apa dipertahankan," kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat 16 April 2021.

Pada sisi lain KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan pilkada.

Namun dia menilai fungsi KASN sering tidak berjalan dan juga berbagai permasalahan lainnya, seperti penataan manajemen dan pengawasan kinerja ASN.

"Banyak laporan dari para ASN di daerah yang tidak bisa tuntas penyelesaian terhadap berbagai masalah yang dilaporkan. Itu disebabkan KASN tidak punya kewenangan mengeksekusi dan terbatas hanya sampai rekomendasi saja," ujarnya pula.

Guspardi mengaku setuju apabila tugas dan kewenangan KASN dilebur atau diintegrasikan kepada Kementerian PAN-RB di tingkat pusat. Sedangkan di tingkat lokal, menurut politisi PAN itu, kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi pemerintah daerah.

"Tetapi kepala daerah tidak lagi menjadi pembina ASN di daerah dan dialihkan kepada sekda (sekretaris daerah). Itu kan jabatan karier," ujarnya.

Langkah itu, menurut dia, untuk melakukan pengawasan secara efektif, masif, dan struktural guna mewujudkan para ASN berkarier sesuai kompetensi bukan karena alasan-alasan politis.

Guspardi menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menyampaikan pandangan dan masukan tentang usulan pembubaran KASN dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB pada 18 Januari 2021, saat membahas rencana Revisi UU ASN.

Berita Terbaru