Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larangan Mudik Antar Kabupaten/Kota, Polres Kotawaringin Barat Bangun Posko Penyekatan di Perbatasan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 April 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Larangan mudik diberlakukan sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Terkait itu, aktivitas mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kalteng juga dilarang.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, usai apel gabungan dukungan kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19 dan pembacan naskah deklarasi, Senin, 26 April 2021.

"Untuk itulah disiapkan pos penyekatan yang terdapat di perbatasan Kabupaten Kobar. Di antaranya yaitu di wilayah Amin Jaya guna antisipasi adanya aktivitas mudik dari Kabupaten Kotim, Seruyan, dan sebaliknya," kata Devy Firmansyah.

Selain itu, juga disiapkan pos penyekatan di wilayah Kotawaringin Lama (Kolam) untuk antisipasi adanya aktivitas mudik dari Manis Mata, Lamandau, dan Sukamara.

"Selain itu, pos penyekatan juga kami bangun di berbagai wilayah perbatasan Kabupaten Kobar lainnya. Antisipasi dan kemudian kegiatan peniadaan mudik tersebut dilakukan dalam 2 tahap yaitu H-14 tanggal 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 yaitu 18 Mei - 24 Mei 2021," katanya.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien covid-19 yang bakal terjadi akibat banyaknya perpindahan penduduk dalam kurun waktu tertentu seperti aktivitas mudik.

"Pastinya pada pos penyekatan antar kabupaten/kota tersebut petugas akan berjaga dan menyetop masyarakat yang berniat mudik lebaran, serta memintanya untuk memutar balik kendaraan," kata dia. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru