Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Samin Tan Segera Disidangkan

  • Oleh ANTARA
  • 04 Juni 2021 - 10:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (ST) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 3 Juni 2021.

Ali mengatakan penahanan Samin Tan selanjutnya menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni-22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Samin Tan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan Samin Tan pada tanggal 6 April 2021 setelah ditangkap di Jakarta pada tanggal 5 April 2021.

Samin Tan sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020. Sebelum masuk DPO, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Februari 2019.

Ia diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada bulan Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya, diduga PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Berita Terbaru