Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ungkap Keterlibatan Anak dari Ambil Hingga Antar Sabu Justru Tidak Jadi Tersangka

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2021 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Dalam pembelaannya, Rusminarni alias Mawar melalui kuasa hukumnya tidak hanya mengajukan pembelaan untuk dibebaskan saja. Namun mereka juga mempertanyakan saksi anak yang berumur 16 tahun tidak dijadikan sebagai tersangka.

"Mengapa anak dilepas dan tidak dijadikan tersangka," kata Pujo Purnomo kuasa hukum terdakwa.

Padahal kata mereka anak yang mengambil sabu melalui orang suruhan Minat dan membawa sabu itu ke tempat Habibi dan mengantarkan Sabu itu. Sehingga sangat jelas barang bukti dalam kasus terdakwa ini diamankan dari saksi anak.

Selain itu pada proses kasus ini anak keteragannya hanya dituangkan pada berita acara pemeriksaan di Penyidik Kepolisian saja. Sementara pada sidang keteragan hanya dibacakan saja lantaran tidak bisa dihadirkan.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi anak pada Jumat,4 Desember 2020 pukul 13.00 Wib.

Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Di mana saat itu anak diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesan Habibi melalui Hj.Rusminarni alias Minar alias Mimin. Sementara itu Mawar disebut kuasa hukumnya tidak tahu menahu soal sabu itu, karena saat itu saksi anak memintanya untuk mengantar ke kediaman Habibi (berkas terpisah). (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru