Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengesahan UU Otsus Wujud Komitmen Pemerintah untuk Papua

  • Oleh ANTARA
  • 18 Juli 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Rancangan Undang-undang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Kamis 15 Juli 3021.

RUU Otsus Papua yang telah disetujui dan disahkan di DPR RI itu merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki.

Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

"Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujar Mendagri.

Sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal, yakni Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah.

Namun dalam perkembangannya dengan mengikuti dinamika diskusi produktif dan berkualitas serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal sebagai berikut, sebanyak 3 pasal usulan sesuai Surpres dan 17 pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres.

"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," kata Mendagri Tito.

Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama, pertama, dan terkait politik afirmasi.

Perubahan undang-undang itu menambahkan penyebutan untuk DPRD kabupaten/kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan OAP.

Berita Terbaru