Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Desa Pantai Jadi Tersangka Korupsi BLT DD Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Agustus 2021 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang kepala desa berinisial W (33) diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020.

Jajaran Satreskrim Polres Kapuas telah menetapkan oknum Kades sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga melakukan penyimpangan terhadap DD 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk masyarakat sebagai dampak dari pandeni covid-19.

Kemudian juga diduga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan akibat perbuatan W mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791.074.500.

Kapolres membeberkan tersangka selaku Kepala Desa Pantai telah melakukan penyimpangan DD di Desa Pantai tahun anggaran 2020 yang mendapatkan anggaran dana desa Rp 927.101.000 dan Dana Silpa DD TA 2019 sebesar Rp. 104.914.500.

"Kemudian anggaran tersebut berdasarkan Rencana Penggunaan Dana Desa (RPD) dana desa pada Desa Pantai dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh tersangka wijaya selaku kades pantai," ucapnya.

Dan telah mempergunakan sebagian anggaran dana untuk keperluan pribadi sehingga kegiatan yang menggunakan anggaran DD tidak terlaksana dan tidak dapat dipertanggungg jawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pelaksanaan.

Lalu, salah satu kegiatan non fisik yang disalahgunakan oleh tersangka adalah penyaluran BLT DD tersebut dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp 418.500.000 yang seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 KK terdampak covid-19 di Desa Pantai.

"Namun, hanya disalurkan sebesar Rp 106.200.000 sehingga anggaran BLT yang tidak disalurkan oleh tersangka sebesar Rp312.300.000 yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Berita Terbaru