Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Besi Hasil Curian, Seorang Pria Paruh Baya Terancam Penjara 4 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Agustus 2021 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria paruh baya inisial SDK berusia 53 tahun, terancam hukuman penjara selama 4 tahun, karena telah melakukan penadahan. Ia membeli Besi Ulir hasil dari pencurian di PT BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto menjelaskan, tersangka terjerat kasus tindak pidana pertolongan jahat atau Tadah, yang diatur dalam Pasal 480 KUHpidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

"Jadi, tersangka ini dalam membeli Besi Ulir tersebut melakukannya tengah malam. Tidak lazim melakukan pembelian suatu barang pada jam tersebut. Seharusnya barang tersebut patut dicurigai atau diduga diperoleh dari kejahatan," kata Ipda Agung Sugiharto, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Dalam Pasal 480 dijelaskan, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Dan atau, barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, maka jika memenuhi unsur - unsur tersebut seseorang disebut penadah.

Adapun kronologisnya ialah, pada hari Selasa, 17 Agustus  2021 sekitar pukul 19.00 WIB, Polsek Aruta mendapat laporan dari PT BJAP 2, tentang Pencuriaan Besi Ulir. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan Besi Ulir tersebut dijual oleh para tersangka ke gudang penampungan besi bekas milik SDK (53) di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Aruta mendatangi gudang penampungan besi bekas milik SDK dan ditemukan 3 besi Ulir milik PT BJAP 2. Saudara SDK pun mengakui telah membeli besi tersebut seharga Rp 1.825.000. Namun, dalam pembelian dilakukan tengah malam. 

"Tersangka dan barang bukti 3 buah Besi Ulir dengan berat sekitar 365 kg, dibawa ke kantor Polsek Aruta untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru