Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Toko Miras Buka Lagi, Padahal Uang Sudah Banyak Habis Buat Godok Perdanya

  • Oleh Naco
  • 26 Agustus 2021 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggaran besar sudah dikeluarkan untuk menggodok peraturan daerah tentang minuman beralkohol, namun aturan itu seakan tidak bisa digunakan untuk menindak tegas toko miras yang kembali beroperasi.

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakn, polemik penertiban minuman keras di Kotim hingga hari ini seperti tidak pernah usai dan tentu menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

"Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama khususnya Pemerintah dan DPRD, mengingat Pemerintah dan DPRD sudah pernah mengeluarkan suatu aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan minuman beralkohol di wilayah Kotim," kata Gaol, Kamis, 26 Agustus 2021.

Beberapa waktu lalu yang masih belum dilupakan masyarakat soal kehebohan yang pernah terjadi ketika Wakil Bupati Kotim Irawati sedang melakukan sidak dibeberapa penjual dan tempat memproduksi minuman alkohol yang berujung pemasangan police line.

"Namun beberapa hari ini aktivitas itu mulai dilakukan lagi bahkan seolah-olah diasumsikan penegakan hukum tidak berjalan, atau mandulnya Perda yang sudah dibuat yang notabene menggunakan uang besar bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat selama ini," tegasnya.

Berkaca dari kejadian itu dia ingin menyuarakan hal berbeda dari anggota DPRD Kotim yaitu agar kembali meninjau ulang perda miras yang sudah ada dan segera direvisi kembali.

"Saya ingin kita bahas ulang Perda miras tersebut agar tidak hanya menjadi macan kertas yang ompong dan mandul," tukasnya.

Dia ingin miras itu dilegalkan saja penjualanya dan diatur lebih baik lagi, sehingga dunia usaha tetap berjalan dengan baik dan tentunya juga akan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang nantinya bisa menopang pembangunan infrastruktur yang banyak hancur dan pembuatan akses-akses jalan baru yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Dengan dilegalkanya penjualanya, maka akhirnya akan terlepas dari urusan beking membeking pada pengusaha miras. Suka atau tidak suka bahwa dengan munculnya Perda miras selama ini hanya menguntungkan bagi oknum tukang beking. Sementara di masyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga," ungkapnya.

Dia berharap agar pemerintah bisa segera mempertimbangkan untuk merevisi perda tersebut demi terciptanya ketertiban dan tersudahinya polemik berkepanjangan.

"Yang penting nantinya Perdanya memuat tentang pengaturan yang mengakomodir keinginan semua pihak," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru