Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Amankan Pemuda Setubuhi Anak Bawah Umur, Kenal dari Medsos

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 September 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel dari Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun, warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Pelaku diringkus petugas karena diduga telah menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

"Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang melalui Kanit PPA, Ipda Chintya Pradjipta Putri kepada wartawan, Jumat 3 September 2021.

Kanit membeberkan dari keterangan diperoleh bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, berawal dari kenalan melalui media sosial sejak kurang lebih 6 bulan yang lalu.

Dibeberkannya kronologi kejadian tersebut terjadi pada Minggu 25 Juli 2021 berawal dari adanya bujuk rayu atau ajakan untuk ikut pergi dari pelaku kepada korban. Lalu dijemputlah si korban menggunakan klotok kecil.

"Hingga saat berada di TKP di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kabupaten Kapuas pelaku menepi dan menyetubuhi korban di atas klotok," bebernya.

Sementara, orangtua korban khawatir melihat anaknya tidak kunjung kembali ke rumah dalam kurun waktu 1 x 24 jam, dan turut melakukan pencarian keberadaan korban.

Pihak keluarga juga merasa keberatan atas kejadian tersebut hingga melaporkan ke kepolisian setempat dan ditindaklanjuti, serta akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Akibat perbuatan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru