Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ketentuan Wajib Diperhatikan Peserta Saat SKD CPNS Pemprov Kalteng

  • Oleh Donny Damara
  • 09 September 2021 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng telah menetapkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemprov Kalteng yang akan dilaksanakan 14-19 September 2021.

Namun dalam pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Kalteng tersebut ada hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh peserta mulai dari persyaratan yang wajib dibawa sampai ketentuan pakaian yang digunakan pada saat test.

"Ketentuan itu penting diperhatikan dan dipahami peserta pada saat pelaksanaan SKD nantinya mulai dari persyaratan yang wajib dibawa sampai ketentuan pakaian," kata Kabid Pengembangan BKD Kalteng, Suhufi Ibrahim Kamis, 9 September 2021.

Ketentuan persyaratan yang wajib dibawa oleh peserta SKD nantinya yakni E-KTP asli atau surat keterangan perekaman E-KTP/KK bukan SIM/Pasport, dan kartu asli ujian atau tanda peserta ujian.

Selanjutnya kartu deklarasi sehat yang wajib diisi maksimal H-1 sebelum jadwal peserta ujian serta hasil swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 sebelum jadwal ujian dengan hasil negatif atau non reaktif.

Kemudian untuk ketentuan pakaian peserta yaitu atasan menggunakan kemeja putih dengan lengan panjang dan celana/rok berwarna hitam. Celana jean/trening tidak diperkenankan, dan juga tidak diperkenankan menggunakan sabuk yang berlogam. Sepatu harus menggunakan pantefel hitam.

Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan menggunakan jam tangan atau perhiasan lainnya termasuk anting. Dilain hal, bagi wanita yang memakai kerudung harus menggunakan jenis kerudung hitam polos atau tidak bermotif.

Peserta hanya diperkenankan membawa alat tulis masing-masing seperti pulpen dan pensil kayu. Peserta diimbau supaya tidak membawa barang berlebihan karena tas dan barang bawaan lainnya akan dititipkan sebelum memasuki ruangan SKD.

Sekedar untuk menegaskan kembali, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2021 ini dimana masih dalam kondisi pandemi Covid-19 maka peserta diwajibkan memakai masker 3 lapis yakni masker medis didalam dan masker kain didepan.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi atau hasil swab PCR H-2 atau swab antigen H-1 sebelum pelaksanaan ujian SKD diwajibkan melapor dan menyerahkan hasil PCR/Rapid Antigen kepada tum pelaksanaan CAT BKN melalui nonor WA pelayanan BKD 0822-5200-0236. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru