Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan PT Amin Permai Mengaku Tidak Tahu Saat Ditunjukkan Barang Bukti Sparepart yang Dicuri

  • Oleh Naco
  • 14 September 2021 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andi, Aliansyah dan Subhan jalani sidang atas kasus pencurian sparepart Excavator milik PT Amin Permai. 

Dalam sidang itu para saksi mengaku tidak bisa memastikan alat yang dicuri saat barang bukti ditunjukkan di persidangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa Rahmi Amalia.

Saksi Suwandi satpam perusahaan, juga saat ditanya siapa pelakunya oleh hakim, saksi mengaku tidak mengetahuinya, dan ketiga terdakwa diakuinya tidak mengenalinya.

"Tahu mereka ini pelakunya dari penyidik," tukasnya.

Saat ditunjukkan barang bukti di sidang, saksi juga tidak bisa memastikan apakah itu alat Excavator yang hilang saat itu.  Bahkan diakui tahu alat itu yang hilang saksi baru tahu.

Suwendi, satpam perusahaan juga demikian. Ia juga mengaku belum pernah lihat saat barang bukti ditunjukkan. Termasuk apakah itu barang yang hilang saat itu, saksi tegas menyatakan tidak tahu.

Sementara itu saksi Imam Subekti operator alat berat itu, siapa pelakunya saksi mengaku tidak mengetahui, mereka mengetahui itu pelakunya dari penyidik kepolisian Polres Kotawaringin Timur.

Saat ditunjukkan barang bukti, saksi juga tidak bisa memastikan apakah itu barang milik perusahaan yang hilang. 

"Kalau bentuknya seperti ini yang mulia," tukasnya.

Selasa, 14 September 2021 terungkap adapun kejadian itu terjadi pada Senin, 29 Maret pukul 21.00 di Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di gudang milik PT Amin Permai. (NACO/B-5)

Berita Terbaru