Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Sumedang Akui Hanya Terima Jasa Service Spare Part Alat Berat

  • Oleh Naco
  • 14 September 2021 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saksi Abdul Fatah mengaku hanya menerima jasa service, itu diungkapkannya saat sidang dengan terdakwa Andi, Aliansyah dan Subhan.

Pria yang kini di tahan Lapas Palangka Raya ini saat jadi saksi mengaku hanya kenal dengan terdakwa Andi melalui Facebook.

Dari perkenalan itu mereka ngobrol melalui masenger dan saksi mengaku sebagai mekanik alat berat. Hingga menawarkan jasa service jika ada yang ingin diservice terdakwa.

Andi kata saksi ada menawarkan panel monitor excavator yang kondisinya sudah rusak saja. Hingga terjadi jual beli antara mereka. Selain jual beli itu juga saksi mengaku ada menerima jasa service dari Andi. 

Saksi asal Dusun Bunter, Sumedang ini juga membantah keterangan di BAP yang mengaku Andi ada menawarkan control excavator, di mana itu akan dijual karena Andi dan kedua rekannya mengaku butuh uang.

Disebutkan saksi, yang ada Andi hanya ingin memperbaiki sparepart Excavator jenis control saja kepadanya, saat barang itu belum sampai dikirim dirinya diamankan pihak kepolisian.

Saat ditunjukkan barang bukti dalam kasus itu saksi mengaku tidak mengetahui secara persis perihal alat tersebut. 

Selasa, 14 September 2021 terungkap adapun kejadian itu terjadi pada Senin, 29 Maret pukul 21.00 di Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di gudang milik PT Amin Permai. (NACO/B-5)

Berita Terbaru