Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan Kasasi Turun, Petani Asal Desa Kamawen Bakal Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh

  • Oleh Ramadani
  • 15 September 2021 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kasus hukum perkara Antonius, petani kecil asal Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara berlanjut pada babak baru.

Petani lugu ini bakal ditahan di Lapas Kelas II B Muara Teweh mulai Kamis 16 September 2021, karena putusan kasasi menyangkut perkaranya telah turun dari Mahkamah Agung (MA). Kasus kebakaran lahan di Desa Kamawen dengan terdakwa Antonius terjadi pada 2019.

Kasus ini menjadi atensi besar publik di daerah ini. Saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Barito Utara, DAD, berbagai ormas Dayak dan seluruh gabungan Ormas di Barito Utara waktu itu memberikan dukungan moril kepada petani lugu Antonius ini.

Kronologis sidang atau pemeriksaan perkara, tuntutan jaksa 2 bulan penjara serta denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh pada 2 Maret 2020 menjatuhkan pidana 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya 29 April 2020 menguatkan Pputusan PN Muara Teweh. Pemberitahuan hasil putusan kasasi tanggal 8 September 2021 menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius.

Saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Antonius, Jubendri Lusfernando dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) membenarkan bahwa telah turun putusan kasasi dari MA.

 "Hasil koordinasi saya dengan Pengadilan Negeri Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara, akan dilakukan eksekusi oleh jaksa ke Lapas Muara Teweh pada Kamis 16 September 2021. Antonius selalu bersikap kooperatif, karena beliau sekarang tidak ditahan dan menjalani tahanan kota," jelas Juben, Rabu 15 September 2021.

Saat eksekusi berlangsung nanti, Antonius mesti menjalani sisa hukuman di Lapas, berdasarkan vonis satu tahun serta denda 50 juta Subsider tiga bulan penjara. "Kita akan menempuh upaya hukum terakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru