Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pria Ditangkap Akibat Menggauli Anak di Bawah Umur Hingga Merekam Aksinya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 September 2021 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berusia 35 tahun, warga salah satu desa di Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena diduga menggauli anak perempuan yang masih di bawah umur.

Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas, unit Resmob dibackup Resmob Polres Pulang Pisau menangkap pelaku saat berada di Jalan Lintas Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau pada 16 September 2021.

"Pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu, 18 September 2021.

Kasat membeberkan, kronologi kejadian itu bermula sekitar Januari 2020. Korban yang masih berusia 16 tahun itu diduga dibujuk dan diajak minum-minuman beralkohol oleh pelaku. Setelah korban dalam keadaan mabuk, pelaku menggaulinya hingga merekam aksinya.

"Perbuatan tersebut dilakukan berulang ulang hingga terakahir pada bulan Agustus 2021, dan apabila korban menolak maka korban diancam akan diviralkan video saat korban disetubuhi oleh pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku," bebernya.

Pada akhirnya, hal tersebut diketahui dan atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke aparat kepolisian. "Kemudian kami tindak lanjuti dan mengamankan pelaku," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru