Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hiburan Malam dan Karaoke di Palangka Raya Dibatasi Sampai Pukul 22:30 WIB

  • Oleh Hendri
  • 27 September 2021 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya menertibkan edaran PPKM Level 3. Dalam aturan ini tempat hiburan malam dan karaoke diizinkan buka dengan batasan sampai pukul 22:30 WIB.

Izin operasional tempat hiburan malam dan karaoke disebutkan dalam poin J Surat  Edaran Wali Kota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021.

Ketentuan ini berlaku hingga 4 Oktober 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, aturan yang dituangkan dalam edaran tersebut berpedoman dengan Inmendagri Nomor 44/2021.

"Semua sektor yang telah diizinkan buka atau beroperasi lagi wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan," katanya, Senin 27 September 2021.

Setiap sarana hiburan tersebut akan diawasi petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas Covid-19. Patroli dan pengawasan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan setiap pengelola. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru