Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rombongan Tanah Bumbu Kalsel Berkunjung ke Pulang Pisau Belajar ini

  • Oleh Asprianta
  • 07 Oktober 2021 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau -  Dalam rangka koordinasi dan konsultasi dana hibah Partai Politik (Parpol), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menyambut kunjungan kerja (Kunker) rombonhan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel.

 

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Sugondo, pihaknya belum lama ini menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait bantuan dana hibah Partai Politik (Parpol).

 

"Kalau bantuan dana hibah Parpol, untuk Kabupaten Pulang Pisau sudah disalurkan kepada 8 Partai Politik (Parpol) pada bulan Agustus 2021," ucap Sugondo.

 

Pria yang sebelumnya menjabat Camat Kahayan Hilir ini menyampaikan, bajwa dalam hal penyaluran dana hibah kepada Parpol ini, Alhamdilillah, untuk Kabupaten Pulang Pisau menempati posisi ke 2 penyaluran tercepat di Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Untuk penggunaan dana hibah Parpol ini, Sugondo menjelaskan pada intinya digunakan sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, yakni untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional Parpol.

"Penggunaan dana hibah pada kegiatan operasional itu bisa mencakup pembayaran rekening listrik, PDAM dan penanganan pandemi covid-19, termasuk pembelian masker yang dibagikan kepada masyarakat disenfaktan untuk penyemprotan lingkungan kantor parpol dan fasilitas publik. Sementara untuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, masing-masing Parpol akan menyampaikan SPJ pada bulan November sampai Desember di Kantor Kesbangpol Pulang Pisau," ucapnya.

Kemudian untuk kegiatan pendidikan politik, Sugondo berharap untuk porsi dari dana hibah tersebut anggaranya ditingkatkan, misalnya 60 untuk pendidikan politik  dan 40 persen operasionalnya.

 

"Tetapi kita kembalikan lagi kepada masing-masing ketua Parpol yang membijakinya," ucapnya.

 

Terkait besaran nilai per suara sah, kata Sugondo, untuk Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Permendagri Nomer 78 tahun 2020 itu sesuai dengan kemampuan daerah.

 

Untuk Kabupaten Pulang Pisau per suara sah yang sudah disahkan KPU itu adalah Rp. 7.611/suara sah.

Berita Terbaru