Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Minta Penerapan Batas Tarif PCR dan Antigen Diawasi

  • Oleh Hendri
  • 01 November 2021 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta pemerintah melalui dinas terkait melakukan pengawasan untuk memastikan semua fasilitas kesehatan tidak melanggar batas tarif tes PCR maupun antigen.

"Dinas kesehatan wajib untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif RT-PCR maupun antigen ini. Jangan sampai harganya melebihi batas yang telah ditetapkan," katanya, Senin 1 November 2021.

Menurutnya, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka wajib ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan.

Sementara bagi masyarakat yang masih diminta tarif melebihi ketentuan, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Jangan menaikkan harga pemeriksaan dengan alasan apapun. Tarif harus sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah. Jangan dilebih-lebihkan," tegasnya.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menurunkan tarif harga pemeriksaan Covid-19 dengan metode RT-PCR. Penurunan tarif terendah tersebut mulai diberlakukan dari 28 Oktober 2021.

Batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali ialah sebesar Rp 300 ribu dan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru