Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades di Lamandau Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 Desember 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edi Haryono mantan Kepala Desa Bunut, Kabupaten Lamandau, pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 21 Desember 2021.

"Dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp7 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novryantino Jati Vahlevi.

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim pada pekan depan untuk melakukan pembelaan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa diketahui, Juhriman bersama-sama dengan Kepala Desa Edi Haryono tersangkut tindak pidana korupsi. Inspektorat Lamandau menemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun anggaran 2019.

Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan Desa Bunut berdasarkan LHP tersebut adalah Rp 508 juta lebih.

Hasil penyelidikan dan penyedikan Kejaksaan juga mengungkap ada pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru