Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Parkir Liar Depan Palma Disanksi Gembos Ban

  • Oleh Hendri
  • 27 Desember 2021 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Kinibalu, tepatnya di depan Palangka Raya Mall (Palma) Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Penertiban tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat mendapati kendaraan yang melanggar, petugas Dinas Perhubungan langsung melakukan gembos ban.

"Kita sudah sering melakukan teguran baik melalui media masa ataupun secara langsung. Tapi memang masih ada beberapa oknum yang nekat melanggar. Jadi kita lakukan tindakan tegas gembos ban, sebagai efek jera," kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Senin 27 Desember 2021.

Alman menjelaskan, keberadaan parkir liar di tepi Jalan Kinibalu, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan. Karena itu, penindakan terhadap semua kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan pada jalur tersebut.

Larangan parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengerti terkait aturan larangan parkir sembarangan.

"Di Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu larangan parkir dan marka embargo berupaya garis zigaz berwarna kuning. Harusnya masyarakat sudah tahu kalau daerah itu tidak boleh parkir sembarangan," tegasnya.

Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan justru akan membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut dan membuat arus lalu lintas terganggu. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru