Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Tambang Emas Ini Sebut Keuntungan Capai Puluhan Juta

  • Oleh Naco
  • 29 Desember 2021 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hasil dari kegiatan tambang emas ilegal yang dilakukan tersangka Doby tampaknya memang sangat menggiurkan. Bahkan, setiap bulannya dia bisa meraup hasil mencapai puluhan juta rupiah.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka menyebutkan kalau sebulan keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 25 juta, dengan bermodalkan alat penambangan.

"Kalau upah pekerja tergantung hasil yang didapat," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut Doby, pembagian itu dilakukan dengan cara hasil penambangan yang sudah dipotong biaya operasional sebesar 50 persen untuk bagiannya, sementara sisanya dibagi-bagi untuk para pekerja. 

Adapun hasil emas yang didapat dijual ke Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit. Per gramnya dijual dengan harga Rp 500 ribu.

Diakuinya, kegiatan tambang ilegal itu dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah dari pihak terkait. Adapun kegiatan itu dilakukan sejak Juli 2020 lalu.

Rabu, 29 Desember 2021 terungkap kalau peristiwa itu itu terjadi pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka mempekerjakan 11 orang untuk melakukan kegiatan penambangan emas. Di antaranya, Dibau, Lotek, Ipon alias Pak Era, Edut alias Pak Wawa, M Azimi, Ahmadi alias Pak Sincan,  Hendrik, Sekong, Yogi, Andre dan Ipey. Kegiatan itu kemudian menewaskan Dibau, Lotek, Ipon alias Pak Era, Edut alias Pak Wawa, M Azimi dan Ahmadi alias Pak Sincan, setelah tanah longsor.

Akibat perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 158 Jo Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 359 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru