Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Sebut Baru Pertama Kali Mengukur Kayu 1 Meter Kubik dalam Perkara Kayu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2022 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahli dalam kasus Deny alias Eden dan Zakaria alias Ijak sempat ditanya kuasa hukumnya terkait jumlah kayu yang diukur dalam kasus illegal loging.

"Selama saudara jadi ahli apakah ini kayu yang paling sedikit saudara ukur," tanya Agung Adisetiyono kuasa hukum terdakwa, Kamis 27 Januari 2022.

Ahli yang bernama Abdi Mestianur itupun membenarkan jika dari 2 meter kubik kayu yang diukur itu milik dua orang terdakwa. "Ketika mengukur kayu itu ada penyidik dan disaksikan terdakwa juga," tukas ahli itu.

Dalam perkara Deny kata ahli yang diukur kayu meranti campuran sebanyak 1,1 meter kubik dengan ukuran  10 x 20 x 400 cm sebanyak 9 pucuk, 7 x 20 x 400 cm sebanyak 7 pucuk.

Sementara dari Zakaria kayu yang diukir sebanyak 17 potong dengan ukuran 10 x 20 x 400 cm sebanyak 6 potong, 7 x 20 x 400 cm sebanyak 9 potong, 10 x 15 x 400 cm sebanyak 1 potong, dan 5x10x400 cm sebanyak 1 potong atau sebanyak 1 meter kubik.

Dalam kasus ini keduanya diamankan, Rabu 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Sungai Babaung, Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru