Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberi Uang ke Pengemis dan Pengamen di Sampit Akan Disanksi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 31 Januari 2022 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini terus berupaya untuk membersihkan pengemis, pengamen, dan peminta-minta di Sampit. 

Bahkan, pihaknya saat ini mempersiapkan aturan terkait hal tersebut. Yang nantinya tidak hanya pengemis dan pengamen yang ditindak, namun juga pemberinya. 

"Nanti kami akan siapkan aturan untuk menindak pemberinya. Sanksinya bisa denda atau kurungan. Seperti yang dilakukan di Jakarta," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Marjuki, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto. 

Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah agar pengemis, pengamen, dan peminta-minta tersebut tidak semakin menjamur di daerah ini. Karena upaya pemerintah saat ini membersihkan kota Sampit dari hal-hal tersebut. 

"Apa yang hendak kami lakukan ini bukan untuk membuat masyarakat takut dengan aturan, namun langkah ini untuk ketertiban masyarakat," kata Sugeng. 

Ia menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan maksud untuk melarang masyarakat memberikan sumbangan. Namun meminta agar warga bersedekah pada tempatnya. Karena, di Kotim masih banyak warga yang sangat membutuhkan ukuran tangan. 

Sementara, dalam beberapa hari terakhir, pihak Satpol PP dan Dinas Sosial gencar melakukan penertiban terhadap pengemis, pengamen, gepeng, dan peminta-minta. 

Bahkan mereka menemukan keluarga pengemis yang berpenghasilan Rp 1 juta dalam sehari. Sehingga, membuat keluarga tersebut memiliki mobil, dan motor. 

"Inilah yang menjadi perhatian kami, karena hal tersebut dianggap menjadi pekerjaan berpenghasilan tinggi. Sehingga, bisa berdampak buruk kedepannya," terang Sugeng. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru